Persyaratan
LAYANAN KEANGGOTAAN
DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN SRAGEN
a. Pendaftaran Keanggotaan merupakan persyaratan untuk memanfaatkan koleksi di Perpustakaan Kabupaten Sragen
1) Umum dan Mahasiswa: membawa KTP yang masih berlaku
2) Balita, Siswa SD, SLTP, dan SLTA: membawa KIA atau Fotokopi Kartu Keluarga.
3) Balita s/d SD dan Lansia wajib didampingi wali.
c. Bagi warga luar Kota/Kabupaten Sragen tanpa surat domisili, tetap dibuatkan kartu anggota namun hanya untuk baca ditempat.
d. Pendaftaran keanggotaan dilakukan secara online dengan mengisi form pendaftaran melalui
https://s.id/AnggotaPerpusSragen
e. Nomor anggota perpustakaan akan didapatkan setelah selesai mengisi form pendaftaran online.
2. Pembuatan Kartu Anggota
a. Pemustaka harus datang ke Perpustakaan Kabupaten Sragen di Jl. Raya Sukowati Barat No. 15D Sine Sragen dan menunjukkan nomor anggota untuk mencetak kartu anggota perpustakaan.
b. Pustakawan mengecek informasi yang telah diisi oleh pemustaka dengan KTP/KIA/fotokopi KK yang digunakan ketika mengisi form pendaftaran. Jika sesuai dilanjutkan dengan sesi foto.
c. Pustakawan mengambil foto pemustaka lalu mencetak kartu anggota perpustakaan.
d. Pustakawan menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada pemustaka dan diberikan bimbingan pemustaka.
e. Kartu anggota perpustakaan berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Apabila kartu anggota hilang harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian atau sekolah.
4. Kerusakan Kartu anggota
Apabila kartu anggota rusak baik itu patah, nomer barcode sudah tidak terlihat, maka pemustaka dapat meminta ganti/ mencetak kembali dan tidak dipungut biaya (gratis)
5. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Hak Anggota
1) Mendapatkan layanan perpustakaan dan informasi yang diberikan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen.
2) Mendapatkan layanan keanggotaan sesuai dengan standar waktu layanan yang telah ditentukan yaitu 10 menit dari formulir dimasukkan sampai kartu anggota bisa digunakan untuk meminjam.
3) Mendapatkan kartu anggota yang baik, kartu tidak cacat.
4) Menyampaikan saran dan masukan terhadap layanan perpustakaan dan informasi yang dilakukan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen melalui kotak saran yang telah disiapkan
a. Kewajiban Anggota
1) Pemustaka mengisi buku tamu yang tersedia di ruang petugas terdepan dan di setiap ruangan layanan.
2) Pemustaka diwajibkan menyimpan tas, tas komputer jinjing, dan barang-barang lainnya dalam loker penitipan.
3) Pemustaka diperbolehkan membawa buku catatan, alat tulis, dan komputer jinjing ke ruang baca.
4) Barang berharga dan uang tidak disimpan dalam loker penitipan.
5) Pemustaka diwajibkan memakai pakaian rapih dan sopan.
6) Pemustaka tidak dibenarkan merusak, mencoret, melipat, dan merobek bahan pustaka.
7) Pemustaka tidak dibenarkan melakukan tindakan merusak fasilitas perpustakaan.
8) Pemustaka turut memelihara kebersihan lingkungan dan ketenangan ruang baca.
6. Laporan Keanggotaan
a. Kelompok Layanan Keanggotaan membuat Rekap Keanggotaan.
b. Kelompok Layanan Keanggotaan membuat Laporan Keanggotaan setiap bulan kepada koordinator Substansi Pelayanan Informasi Kerjasama Perpustakaan.
c. Laporan memuat analisa dari Rekap Keanggotaan.
d. Dalam laporan dapat disertakan kemungkinan permasalahan yang timbul atau permasalahan yang dihadapi dan disertakan saran tindakan pencegahan dan perbaikan yang diperlukan. Antara lain: rekapitulasi kartu yang tidak berhasil atau cacat.
Sragen, 14 September 2024
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan
Kabupten Sragen
Drs. I Yusep Wahyudi, M.Si
Tata Tertib
1. Kartu Tanda Anggota (KTA) :
a. Harus dibawa setiap kali berkunjung dan atau melakukan peminjaman/pengembalian buku;
b. Tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
2. Jika KTA rusak, segera hubungi petugas Layanan Keanggotaan.
3. Memiliki KTA berarti menyetujui peraturan perpustakaan.