Klik disini, jika anda telah terdaftar sebagai anggota, namun belum memiliki user dan password akses layanan Keanggotaan Online.

Persyaratan

STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

LAYANAN KEANGGOTAAN
DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN SRAGEN

1.      Syarat Keanggotaan

a.  Pendaftaran Keanggotaan merupakan persyaratan untuk memanfaatkan koleksi di Perpustakaan  Kabupaten Sragen

b.  Syarat keanggotaan:          

                 1) Umum dan Mahasiswa: membawa KTP yang masih berlaku

                 2) Balita, Siswa SD, SLTP, dan SLTA: membawa KIA atau Fotokopi Kartu Keluarga.

                 3) Balita s/d SD dan Lansia wajib didampingi wali.

 c.   Bagi warga luar Kota/Kabupaten Sragen tanpa surat domisili, tetap dibuatkan kartu anggota namun hanya untuk baca ditempat.

 d.  Pendaftaran keanggotaan dilakukan secara online dengan mengisi form pendaftaran melalui         
      
https://s.id/AnggotaPerpusSragen

 e.  Nomor anggota perpustakaan akan didapatkan setelah selesai mengisi form pendaftaran online.


2. Pembuatan Kartu Anggota

a.  Pemustaka harus datang ke Perpustakaan  Kabupaten Sragen di Jl. Raya Sukowati Barat No. 15D Sine Sragen  dan menunjukkan nomor anggota untuk mencetak kartu anggota perpustakaan.

b. Pustakawan mengecek informasi yang telah diisi oleh pemustaka dengan KTP/KIA/fotokopi KK yang digunakan ketika mengisi form pendaftaran. Jika sesuai dilanjutkan dengan sesi foto.

c.  Pustakawan mengambil foto pemustaka lalu mencetak kartu anggota perpustakaan.

d. Pustakawan menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada pemustaka dan diberikan bimbingan pemustaka.

e. Kartu anggota perpustakaan berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang.


3. Kehilangan Kartu Anggota.

Apabila kartu anggota hilang harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian atau sekolah.

4. Kerusakan Kartu anggota

Apabila kartu anggota rusak baik itu patah, nomer barcode sudah tidak terlihat, maka pemustaka dapat meminta ganti/ mencetak kembali dan tidak dipungut biaya (gratis)

 5Hak dan Kewajiban Anggota

a. Hak Anggota

1) Mendapatkan layanan perpustakaan dan informasi yang diberikan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen.

2)  Mendapatkan layanan keanggotaan  sesuai dengan standar waktu layanan yang telah ditentukan yaitu 10 menit dari formulir dimasukkan sampai kartu anggota bisa digunakan untuk meminjam.

3)  Mendapatkan kartu anggota yang baik, kartu tidak cacat.

4)  Menyampaikan saran dan masukan terhadap layanan perpustakaan dan informasi  yang dilakukan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen melalui kotak saran yang telah disiapkan

 a.    Kewajiban Anggota                                                                                     

1)  Pemustaka mengisi buku tamu yang tersedia di ruang petugas terdepan dan di setiap ruangan layanan.

2)  Pemustaka diwajibkan menyimpan tas, tas komputer jinjing, dan barang-barang lainnya dalam loker penitipan.

3)   Pemustaka diperbolehkan membawa buku catatan, alat   tulis, dan komputer jinjing ke ruang baca.

4)  Barang berharga dan uang tidak disimpan dalam loker penitipan.

5)  Pemustaka diwajibkan memakai pakaian rapih dan sopan.

6) Pemustaka tidak dibenarkan merusak, mencoret, melipat, dan merobek bahan pustaka.

7)  Pemustaka tidak dibenarkan melakukan tindakan merusak fasilitas perpustakaan.

8)  Pemustaka turut memelihara kebersihan lingkungan dan ketenangan ruang baca.

 6Laporan Keanggotaan

 a.  Kelompok Layanan Keanggotaan membuat Rekap Keanggotaan.

b.  Kelompok Layanan Keanggotaan membuat Laporan Keanggotaan setiap bulan kepada koordinator Substansi Pelayanan Informasi Kerjasama Perpustakaan.

c.  Laporan memuat analisa dari Rekap Keanggotaan.

d. Dalam laporan dapat disertakan kemungkinan permasalahan yang timbul atau  permasalahan yang dihadapi dan disertakan saran tindakan pencegahan dan perbaikan yang diperlukan. Antara lain: rekapitulasi kartu yang tidak berhasil atau cacat.

 

                   Sragen, 14 September 2024

                   Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan

                   Kabupten Sragen

               


                  Drs. I Yusep Wahyudi, M.Si




Tata Tertib

1. Kartu Tanda Anggota (KTA) :

a.       Harus dibawa setiap kali berkunjung dan atau melakukan peminjaman/pengembalian buku;

b.       Tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.

2. Jika KTA rusak, segera hubungi petugas Layanan Keanggotaan.

3. Memiliki KTA berarti menyetujui peraturan perpustakaan.