
Dalam rangka mendorong adanya perubahan sikap dan perilaku budaya kerja pegawai ASN di lingkungan kerja, Pemerintah Kabupaten Sragen telah mencanangkan nilai-nilai Budaya Kerja sejak bulan Juli tahun 2019 yang diformalkan dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2019. Nilai-nilai budaya kerja tersebut adalah:
-
Susilo yaitu dalam setiap pikiran, perilaku, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas didasarkan atas norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum.
-
Kuncoro yaitu dalam setiap pikiran, perilaku, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas didasarkan pada sikap optimis.
-
Wibawa yaitu dalam setiap pikiran, perilaku, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas didasarkan pada sikap tanggung jawab.
-
Premati yaitu dalam setiap pikiran, perilaku, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas didasarkan pada sikap hati-hati.