Semboyan dan Budaya Kerja

Dalam rangka mendorong adanya perubahan sikap dan perilaku budaya kerja pegawai ASN di lingkungan kerja, Pemerintah Kabupaten Sragen telah mencanangkan nilai-nilai Budaya Kerja sejak bulan Juli tahun 2019 yang diformalkan dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 33 Tahun 2019. Nilai-nilai budaya kerja tersebut adalah:
  1. Susilo yaitu dalam setiap pikiran, perilaku, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas didasarkan atas norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum.
  2. Kuncoro yaitu dalam setiap pikiran, perilaku, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas didasarkan pada sikap optimis.
  3. Wibawa yaitu dalam setiap pikiran, perilaku, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas didasarkan pada sikap tanggung jawab.
  4. Premati yaitu dalam setiap pikiran, perilaku, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas didasarkan pada sikap hati-hati.