Umum

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007,  perpustakaan adalah unit kerja yang memiliki sumber daya manusia, ruangan khusus, dan koleksi bahan pustaka sekurang-kurangnya terdiri dari 1.000 judul dari berbagai disiplin ilmu yang sesuai dengan jenis perpustakaan yang bersangkutan dan dikelola menurut sistem tertentu.

Keberhasilan pemerintah kabupaten dalam mendukung pembangunan nasional Indonesia di segala bidang akan sangat bergantung pada sumber daya manusia sebagai aset bangsa. Salah satu alternatif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah dengan meningkatkan budaya sadar arsip dan budaya membaca.

Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen merupakan salah satu asset Pemerintah Kabupaten Sragen dalam  membudayakan sadar arsip dan cinta membaca. Arsip dan perpustakaan harus dijadikan sebagai pusat kegiatan dan belajar masyarakat Sragen.