Tata Tertib Perpustakaan

Tata Tertib Perpustakaan

 A. Dalam Ruang Perpustakaan

  1. Pengunjung dilarang merokok, makan serta minum
  2. Pengunjung harus berlaku sopan dan dapat menjaga ketertiban dan kebersihan
  3. Pengunjung yang membawa tas, jaket dan lain-lain harus dititipkan pada petugas
  4. Pengunjung harus berpakaian pantas dan rapi
  5. Setelah selesai membaca buku agar dikembalikan pada petugas layanan
  6. Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku pengunjung melalui komputer yang telah disediakan.
  7. Pengunjung diperbolehkan berbicara, ngobrol santai dan berdiskusi dengan tetap saling menghormati sesama pengunjung dan menjaga ketenangan dalam ruangan.

B. Persyaratan Anggota

  1. Masyarakat / pengunjung / penduduk kabupaten sragen
  2. Menunjukkan KTP / identitas diri
  3. Pendaftaran keanggotaan perpustakaan adalah gratis
  4. Setiap anggota perpustakaan harus mentaati segala peraturan yang berlaku
  5. Setiap anggota meminjam maksimal 2 buku, dalam jangka waktu 7 hari
  6. Apabila buku yang dipinjam rusak / hilang, wajib mengganti buku yang sama

C. Syarat Peminjaman Buku

  1. Setiap peminjam harus memiliki kartu anggota perpustakaan
  2. Peminjam harus datang sendiri dalam proses peminjaman maupun pengembalian dan tidak boleh meminjamkan kartu anggota kepada orang lain.
  3. Jumlah buku yang dipinjam maksimal 2 eksemplar
  4. Jangka waktu  peminjaman selama 1 minggu dan dapat diperpanjang sekali selama 1 minggu.