Tugas Pokok & Fungsi


Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati, Tugas dan Fungsi Dinas Arsip dan Perpustakaan adalah sebagai berikut

NO JABATAN/UNIT ORGANISASI TUGAS FUNGSI/URAIAN TUGAS
1 Kepala Dinas Membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah - Perumusan kebijakan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
2 Sekretariat Memberikan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan - Pengoordinasian dan penyusunan program, anggaran, dan evaluasi kinerja di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan;
- Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan;
- Pengelolaan perlengkapan, administrasi umum, rumah tangga, aset, dan jasa penunjang di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan;
- Pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan;
- Pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Arsip dan Perpustakaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.
2.1 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis operasional, bahan pelaksanaan kebijakan, bahan pengoordinasian administratif, pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah, serta bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Umum dan kepegawaian - Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Umum dan Kepegawaian;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Umum dan Kepegawaian;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Umum dan Kepegawaian;
- Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Umum dan Kepegawaian;
- Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Umum dan Kepegawaian meliputi:
Administrasi Barang Milik Daerah; Administrasi Kepegawaian; Administrasi Umum; Pengadaan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah; Pengelolaan Protokol; Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Pelayanan Publik dan Hubungan Masyarakat; Organisasi dan Tata Laksana Perangkat Daerah; serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
- Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Umum dan Kepegawaian; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
2.2 Kelompok Unsur Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, bahan perumusan kebijakan teknis operasional, dan bahan pelaksanaan kebijakan, bahan pengoordinasian administratif, pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah, serta bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan. - Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan;
- Penyiapan bahan pengoordinasian administratif di bidang Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan;
- Pelayanan administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan meliputi:
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah (meliputi: Penyusunan Dokumen Perencanaan; Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD dan perubahan; Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD dan perubahan; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD; Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah); Administrasi Keuangan Perangkat Daerah (meliputi: Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN; Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN; Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD; Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD; Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD/ Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD; Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran); Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah; Pengelolaan Data dan Informasi; Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP serta kegiatan lain sesuai bidang tugasnya.
- Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang nsur Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan, dan Keuangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
3 Bidang Kearsipan Melaksanakan penyiapan bahan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengelolaan Arsip, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, dan Akuisisi Arsip. - Penyusunan bahan program kerja di bidang Pengelolaan Arsip, Perlindungan dan Penyelematan Arsip, dan Akuisisi Arsip;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Pengelolaan Arsip, Perlindungan dan Penyelematan Arsip, dan Akuisisi Arsip;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Arsip, Perlindungan dan Penyelematan Arsip, dan Akuisisi Arsip;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Arsip, Perlindungan dan Penyelematan Arsip, dan Akuisisi Arsip;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengelolaan Arsip, Perlindungan dan Penyelematan Arsip, dan Akuisisi Arsip; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
3.1
3.2
3.3
4
4.1
4.2
4.3