Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati


Kedudukan Dinas Arsip dan Perpustakaan


1) Dinas Arsip dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Arsip dan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah


Susunan Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan


Susunan organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan, terdiri
atas:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, terdiri atas:

1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan

2. Kelompok Jabatan Fungsional;

c. Bidang Kearsipan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan

d. Bidang Perpustakaan, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.


Bagan Susunan Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan

Pejabat Struktural Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen

Drs. I Yusep Wahyudi, M.Si.

NIP. 19690907 199003 1 005

Ridwan Adi Sukmono, S.Sos., M.M.

NIP.19730610 199803 1 006

Sumarsih, SE, MM

NIP. 19730705 199403 2 006

Edy Suryanta, SE, MM

NIP. 19661016 198903 1 008

Dra.Warsiti, M.Si

NIP. 19690920 199703 2 004