Struktur Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen
Berdasarkan Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati
Kedudukan Dinas Arsip dan Perpustakaan
Kedudukan Dinas Arsip dan Perpustakaan
1) Dinas Arsip dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Arsip dan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Susunan Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan
Susunan Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan
Susunan organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan, terdiri
atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Kearsipan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Bidang Perpustakaan, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Kearsipan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Bidang Perpustakaan, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
Bagan Susunan Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan
Bagan Susunan Organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan
Pejabat Struktural Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sragen
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan
Drs. I Yusep Wahyudi, M.Si.
NIP. 19690907 199003 1 005
Kepala Bidang Kearsipan
Ridwan Adi Sukmono, S.Sos., M.M.
NIP.19730610 199803 1 006
Sekretaris Dinas
Sumarsih, SE, MM
NIP. 19730705 199403 2 006
Kepala Bidang Perpustakaan
Edy Suryanta, SE, MM
NIP. 19661016 198903 1 008
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
Dra.Warsiti, M.Si
NIP. 19690920 199703 2 004