TINGKATKAN PENGELOLAAN ARSIP EMPAT PULUH SEKRETARIS DESA IKUTI SOSIALISASI

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Inaktif
SRAGEN – Selasa (12/11) Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Sragen mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Kearsipan. Bertempat di Gedung Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) dan diikuti sebanyak empat puluh Kepala Desa dari tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Sragen. Materi yang disajikan dalam sosialisasi kali ini adalah Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Inaktif.
Dalam sambutannya, Sekretaris Disarpus Kabupaten Sragen, Ir. Warjimin, MM, mengatakan bahwa salah satu mandat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan Pasal 36 yakni lembaga kearsipan menggiatkan sosialisasi kearsipan dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar arsip. Sosialisasi kearsipan dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan, penyuluhan serta penggunaan berbagai sarana media komunikasi dan informasi. Sedangkan, tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tetang tata kelola arsip pada perangkat desa khususnya Sekretaris Desa/Carik sehingga mendukung terwujudnya tertib arsip pada Pemerintah Desa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Arsip, Arum Yunisih, S. Sos, MM, menambahkan jika selama ini pengelolaan arsip dinamis inaktif khususnya di pemerintahan tingkat desa belum optimal. Di tingkat desa, Sekretaris Desa-lah yang secara teknis mengelola kearsipan, sehingga kegiatan sosialisasi ini tepat sasaran. Pemahaman dan pengetahuan tentang kearsipan perlu ditingkatkan, mengingat pentingnya arsip dalam tata kelola pemerintahan. Diharapkan, setelah kegiatan sosialisasi para pengelola arsip terutama di tingkat desa dapat melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku. (NOVA _ARSIP)